DJ Panda Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

foto/istimewa

sekilas.co – GIOVANNI Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi Erika Carlina, mantan kekasihnya.

DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB. Saat ditemui, ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan polisi hari ini. “Ya, hadapi aja,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga:

Ia mengaku belum berkomunikasi lagi dengan Erika Carlina, yang telah melaporkannya. Saat ditanya mengenai niat untuk menempuh langkah damai, DJ Panda mengatakan belum mengambil keputusan.

Namun, ia menegaskan tak ingin terjadi permusuhan. “Kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, gak mau ada permusuhan,” ujarnya.

DJ Panda menambahkan bahwa ia tidak membawa bukti saat pemeriksaan hari ini, karena bukti dalam kasus ini berasal dari pihak Erika. “Buktinya dari mereka, kan,” jelasnya.

Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 01.13 WIB. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa pesan yang dikirim oleh DJ Panda melalui grup WhatsApp.

“Terlapor mengirimkan pesan lewat WhatsApp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Ade Ary, pesan berisi ancaman itu dikirimkan DJ Panda melalui WhatsApp Group pada Sabtu, 21 Juni 2025. “Terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat,” tambahnya.

Dalam grup perpesanan yang sama, DJ Panda diduga juga mengirimkan data pribadi korban, termasuk foto ultrasonografi (USG) milik korban. “Tujuannya ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” jelas Ade.

Akibat ancaman-ancaman tersebut, Erika memutuskan untuk melaporkan mantan pacarnya ke Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan barang bukti berupa dua rekaman layar grup WhatsApp serta percakapan dalam grup.

Dalam laporannya, Erika mendalilkan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi. Beberapa hari setelah laporan diserahkan, Erika juga mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli lalu. “Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti-bukti juga,” katanya di lokasi, seperti dikutip Antara.

Erika menuturkan, ancaman dari DJ Panda bermula karena ia menutupi kehamilannya selama sembilan bulan dari publik. Hal ini dipicu oleh ancaman yang diterimanya dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda, yang notabene merupakan mantan pacarnya. Laporan Erika tercatat dengan nomor register LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait