Bripda Waldi Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dosen IAK Setih Setio

foto/istimewa

sekilas.co – Kepolisian Resor Bungo menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan dosen Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio di Muara Bungo, Jambi. Korban, Erni Yuniati, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu, 1 November 2025.

Kapolres Bungo, Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono, mengatakan penyidik telah menetapkan Waldi sebagai tersangka pada 3 November 2025. “Kami sudah menetapkan tersangka pada 3 November 2025,” ujar Natalena kepada Tempo, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga:

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo dan Polres Tebo menangkap Bripda Waldi setelah memastikan keterlibatannya. Polisi menegaskan Waldi merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo. “Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota,” kata Natalena.

Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik serta dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Menurut Natalena, pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif pribadi dan asmara.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Waldi, antara lain mobil Honda Jazz putih, sepeda motor Honda PCX, dan telepon seluler iPhone untuk pemeriksaan laboratorium. “Pelaku menghadapi ancaman pidana dan sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Natalena.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Halomoan Siregar, menegaskan akan menjatuhkan hukuman maksimal jika Waldi terbukti bersalah. “Jika terbukti melanggar etik, saya akan menjatuhkan hukuman maksimal berupa PTDH,” kata Krisno saat dihubungi Tempo, Senin, 3 November 2025.

Krisno juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mempercepat pemeriksaan etik terhadap Bripda Waldi. Ia ingin segera menerima hasil penyelidikan agar keputusan pemecatan dapat diambil tanpa penundaan.

Artikel Terkait