sekilas.co – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran 47 kilogram ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi menangkap dua tersangka di rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan bal ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada 13 November 2025. “Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang gudangnya ada di Deli Serdang,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 November 2025.
Tim dari Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian menggeledah rumah tempat penyimpanan ganja. Polisi menangkap Suryansyah selaku penjaga gudang dan Hardiansyah selaku kurir ganja.
Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif narkotik jenis amphetamine dan THC. Kedua tersangka kini digelandang ke Gedung Bareskrim Polri.
Polisi menyita 47 kilogram ganja dan dua unit handphone. Saat ini, polisi juga tengah meminta keterangan serta menganalisis jalur distribusi ganja yang disita dari kedua tersangka.