sekilas.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi. Dalam aturan tersebut tercantum 17 posisi di kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh polisi aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Perpol ini merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia menegaskan ketentuan dalam UU Polri masih berlaku dan mengikat, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar organisasi.
“Ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta penjelasannya tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK,” ujar Truno dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.
Kedudukan Perpol sebagai peraturan hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Perpol tersebut bertentangan dengan tafsir konstitusional Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut Mahfud, putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar struktur kepolisian hanya memiliki dua opsi. “Jika ingin masuk ke institusi sipil, harus mengajukan pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. Tidak ada lagi skema penugasan oleh Kapolri,” kata Mahfud dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Alan Fatchan Gani Wardhana, menjelaskan bahwa Perpol merupakan regulasi yang mengatur hubungan internal maupun eksternal institusi kepolisian. Menurut dia, daya ikat Perpol tidak hanya berlaku di lingkungan Polri, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terdampak oleh pemberlakuannya. “Dalam konteks Perpol Nomor 10 Tahun 2025, dampaknya juga dirasakan oleh kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam aturan tersebut,” ujar Allan saat dihubungi, Ahad, 14 Desember 2025.
Selain Perpol, di tubuh kepolisian juga dikenal Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap). Perbedaannya, Perkap ditetapkan langsung oleh Kapolri dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internal di lingkungan Polri.
Meski Perpol memiliki dampak ke luar institusi, Allan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, ia berpendapat kepolisian seharusnya tidak menerbitkan Perpol ini setelah adanya Putusan MK Nomor 114. “Putusan MK seharusnya ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang, bukan dengan membentuk Perpol,” katanya.





