Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Dugaan Korupsi Chromebook

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sidang perdana ini menjadi awal proses persidangan kasus pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Baca juga:

“Jadwal sidang perdana perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Firman menjelaskan, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah bersama majelis hakim yang telah ditunjuk.

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain yang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD pada Tahun Anggaran 2020–2021.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SMP pada Tahun Anggaran 2020–2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Riono saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Riono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat TIK berupa laptop Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Program tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun demikian, berkas perkara Jurist Tan hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Artikel Terkait