Sekilas.co – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus tokoh pertanahan nasional, AM Hendropriyono, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Ia menilai kejahatan pertanahan bukan hanya merampas hak milik, tetapi juga mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Karena itu, melalui firma hukumnya, Hendropriyono and Associates, ia memastikan akan mengawal penuh proses hukum yang melibatkan PT Hadji Kalla agar hak atas tanah tetap terlindungi.
Saat ini, PT Hadji Kalla tengah terlibat perselisihan hukum perdata dengan pihak GMTD di Pengadilan Negeri Makassar. Untuk menghadapi perkara tersebut, Hendropriyono menurunkan tim hukum yang diwakili oleh Ardian Harahap, Muhammad Nasir, dan Ahmad Ilham Brilyando. Mereka bekerja bersama Kantor Hukum Hasman Usman & Associates yang menjadi kuasa hukum utama PT Hadji Kalla dalam perkara ini.
“Kami sangat siap menghadapi gugatan GMTD tersebut dan membuktikan bahwa hak atas tanah milik PT Hadji Kalla adalah sah secara hukum,” tegas Ardian Harahap dalam keterangan resminya.
Ardian menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen Hendropriyono untuk memutus rantai mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi. Timnya akan mengawal seluruh proses peradilan dan memastikan hak-hak hukum PT Hadji Kalla tetap dipertahankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, tim hukum menjelaskan bahwa tanah seluas 16,4 hektar yang kini disengketakan merupakan aset legal PT Hadji Kalla yang telah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1996. Sementara itu, GMTD baru memperoleh sertifikat atas lokasi yang sama pada tahun 2005.
Sejak mengantongi sertifikat tersebut, PT Hadji Kalla secara konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya penjagaan lahan setiap bulan. Pihak perusahaan juga telah melakukan investigasi internal mengenai dugaan rekayasa hukum dari pihak lain pada perkara sebelumnya.
Dengan adanya persoalan ini, tim Hendropriyono and Associates mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik ilegal terkait tanah. Mereka berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Indonesia.