sekilas.co – KEPOLISIAN Sektor Johar Baru menggagalkan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sejumlah debt collector di Jalan Kramat Raya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 3 Desember 2025.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Saiful Anwar, mengatakan seorang warga berinisial AP dihadang enam orang debt collector. “Debt collector mencoba mengambil mobil miliknya,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis. Para debt collector tidak membolehkan AP meninggalkan lokasi dan memaksa membawa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1157 UIW yang dikendarai AP.
AP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Untuk memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan dan debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi,” ucap Saiful.
Dari hasil mediasi, diketahui bahwa mobil milik AP telah lunas sejak 4 November 2025. Kendaraan akhirnya dinyatakan tetap sah menjadi miliknya, yang ditandai dengan surat kesepakatan antara pemilik, kreditur, leasing, dan pihak debt collector.
Saiful memastikan pihaknya tidak akan segan menindak debt collector yang berlaku semena-mena di jalan. “Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi,” kata Saiful.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa upaya penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa. Ia mengimbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika mendapat ancaman atau tindakan yang meresahkan, termasuk dari debt collector. “Agar petugas dapat memberikan perlindungan,” ujarnya.
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil di Johar Baru
sekilas.co – KEPOLISIAN Sektor Johar Baru menggagalkan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sejumlah debt collector di Jalan Kramat Raya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 3 Desember 2025.





