Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Bank BJB

foto/istimewa

sekilas.co – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada hari ini. Ridwan menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan memberikan klarifikasi kepada penyidik mengenai perkara tersebut.

“Intinya hari ini saya menunjukkan penghormatan penuh terhadap supremasi hukum. Karena itu saya datang, untuk memberikan transparansi serta menjalankan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar Ridwan Kamil setibanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ridwan tiba pukul 10.40 WIB mengenakan batik yang dilapisi jaket hitam. Ia hadir bersama sejumlah penasihat hukumnya tanpa membawa dokumen apa pun.

Baca juga:

Ridwan Kamil memenuhi undangan pemeriksaan berdasarkan surat panggilan yang dikirimkan oleh lembaga antirasuah. Penyidik berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB. “Kita tunggu saja bersama,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Desember 2025.

Asep menjelaskan bahwa surat panggilan telah disampaikan kepada Ridwan pada pekan lalu. KPK, kata dia, masih menunggu kesediaan Ridwan Kamil untuk hadir dalam pemeriksaan. “Kami perkirakan surat itu sudah diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menduga Ridwan Kamil mendapatkan aliran dana korupsi Bank BJB untuk membeli mobil Mercedes-Benz yang sebelumnya dimiliki Presiden BJ Habibie. “Beliau dimintai keterangan terkait aset-aset, baik yang sudah disita maupun informasi lainnya yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 7 September 2025.

KPK juga akan meminta penjelasan Ridwan mengenai dugaan aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB. “Dalam pengelolaan dana non-budgeter tersebut, penyidik menduga ada aliran ke sejumlah pihak, dan semuanya sedang ditelusuri,” ujar Budi.

Dalam kasus korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga menyebabkan kerugian pada bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 222 miliar.

Kelima tersangka itu antara lain eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memaparkan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan sejumlah agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa proses tender itu dinilai tidak sesuai dengan aturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga disinyalir turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa waktu sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret, Yuddy memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama BJB.

“Para agensi ini telah sepakat, sehingga bersama-sama dengan pihak BJB yakni Dirut dan pimpinan divisi corsec mereka melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara,” ujar Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.

Artikel Terkait