sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya pada hari ini. Pembebasan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses lanjutan terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP itu akan ditangani oleh Kementerian Hukum. “Dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.
Ira Puspadewi dan dua koleganya menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah atas pemberian rehabilitasi tersebut. Mereka berharap sistem hukum di Indonesia dapat kembali berjalan lebih baik.
“Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh bekerja untuk Indonesia,” kata Ira saat meninggalkan rumah tahanan KPK pada Jumat sore.
Ira mengatakan dirinya akan segera berkumpul bersama keluarga setelah terbebas dari perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Ia enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya. “Hal lain nanti kita bicarakan. Saat ini kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih terlebih dahulu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ira dan dua rekannya keluar bersamaan dari rumah tahanan pada pukul 17.25 WIB. Ira tampak mengenakan hijab merah jambu dan setelan batik, sementara dua koleganya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing tampil dengan jas hitam dan kemeja pendek berwarna putih.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP tersebut, yakni Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk mengusulkan pemberian hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan itu dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden.
“Bapak Presiden menyetujui hal tersebut dan sore ini telah menandatangani keputusan itu. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya ketika ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau karena kekeliruan.
KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden terkait rehabilitasi ini dan menilai langkah tersebut sebagai hak prerogatif kepala negara. “KPK segera memproses surat keputusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.





