KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Mantan Dirut ASDP Proses Hukumnya Belum Rampung

foto/istimewa

Sekilas.co – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi mendapatkan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, hingga Rabu (26/11/2025) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses administratif masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar pembebasan dari rumah tahanan.

Baca juga:

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pantauan awak media di Rutan Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 07.37 WIB, tampak tim kuasa hukum Ira telah berkumpul dan mempersiapkan penyambutan. Mereka berharap kliennya dapat segera menghirup udara bebas setelah sekian waktu menjalani masa tahanan.

Keputusan rehabilitasi untuk Ira tidak muncul begitu saja. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani SK rehabilitasi untuk tiga pejabat eks ASDP tersebut pada Selasa (25/11), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Komisi Hukum DPR terkait perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat lainnya.

“Kami menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara tersebut,” kata Dasco. “Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.”


Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam proses persidangan, ia dinilai memiliki tanggung jawab hingga akhirnya divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini sempat mendapat sorotan luas publik dan menuai perdebatan soal keadilan dan proporsionalitas hukuman.

Artikel Terkait