Sekilas.co – PT Djarum memberikan tanggapan atas pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama mereka, Victor Rachmat Hartono, yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan dugaan korupsi perpajakan. Corporate Communications Manager Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati dan taat hukum. Mengikuti prosedur,” ujar Budi melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 20 November 2025. Ia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai posisi Victor dalam perkara tersebut. Budi juga mengaku baru mengetahui adanya nama Victor dalam daftar cegah setelah dimintai konfirmasi.
Meskipun komentarnya singkat, pernyataan tersebut menegaskan bahwa Djarum memilih mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Victor Rachmat Hartono masuk dalam daftar cekal sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan ini diajukan oleh Kejaksaan Agung melalui surat R-1431/D/DIP-4/1/2025 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencegah empat pihak lainnya: mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan permintaan tersebut tanpa merinci masing-masing nama.
Anang menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak pada periode 2016–2020. Kelima orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, juga mengonfirmasi adanya permohonan cekal dari Kejaksaan Agung. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” ujarnya.
Victor Hartono sendiri merupakan putra sulung Budi Hartono. Ia telah menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999 dan memimpin Djarum Foundation sebagai Presiden Direktur, khususnya untuk program tanggung jawab sosial perusahaan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak. Modusnya adalah menurunkan tagihan pajak hingga jauh di bawah jumlah seharusnya dengan imbalan tertentu.
Anang mencontohkan bahwa kewajiban pajak sekitar Rp30 miliar dapat ditekan menjadi Rp5–10 miliar melalui kesepakatan tidak sah. Penyidik menilai pola tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan resmi, tetapi pada transaksi terselubung antara aparat dan wajib pajak.
Sumber penegak hukum menyebutkan bahwa penyidik juga telah menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak di berbagai lokasi untuk mencari alat bukti tambahan, termasuk temuan yang diduga berkaitan dengan manipulasi dalam program tax amnesty 2015–2020.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemeriksaan saksi sudah berjalan. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Anang. Pemeriksaan dilakukan baik dengan menghadirkan saksi ke kantor kejaksaan maupun dengan mendatangi langsung pihak yang diperiksa.





