sekilas.co – Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. “Ya, sudah diajukan dan sudah diterapkan pencekalannya,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi mengenai permintaan tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
Tempo kemudian menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, untuk meminta penjelasan terkait pencegahan itu. “Saya sedang di luar kota, nanti ya,” kata Anang melalui sambungan telepon.
Imigrasi tidak memerinci alasan Kejaksaan mengajukan pencegahan Ken ke luar negeri, namun menurut aparat penegak hukum yang mengetahui perkara tersebut, rumah Ken telah digeledah dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Anang sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, ada enam lokasi yang digeledah kejaksaan dalam kasus ini, mulai dari kediaman hingga kantor. Jaksa menduga adanya praktik suap yang bertujuan mengurangi kewajiban pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, telah menanggapi penggeledahan Kejaksaan Agung terhadap beberapa rumah pegawai pajak dan kantor pajak. “Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami meyakini bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga integritas lembaga kami,” ujar Rosmauli saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 November 2025.