Alasan Penuntutan Bisa Gugur dalam KUHAP Baru Penjelasan Lengkap

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kewenangan penuntut umum dalam KUHAP yang baru kini semakin luas, termasuk kewenangan untuk menangani penyelesaian denda damai, menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), membuat perjanjian penundaan penuntutan, serta menerima pengakuan bersalah dari terdakwa. Aturan baru ini menegaskan bahwa penuntut umum memiliki peran yang lebih kuat dalam menentukan arah penyelesaian perkara pidana.

Secara keseluruhan, terdapat 13 kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam KUHAP anyar.
Pertama, menerima dan memeriksa berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik.
Kedua, melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum guna kepentingan melengkapi kekurangan penyidikan.
Ketiga, memberikan perpanjangan penahanan, menetapkan penahanan atau penahanan lanjutan, serta mengubah status tahanan setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik.

Baca juga:

Keempat, menyusun dan menandatangani surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara ke pengadilan.
Kelima, melimpahkan perkara sekaligus melakukan proses penuntutan di pengadilan.
Keenam, menghentikan penuntutan dengan pemberitahuan resmi kepada penyidik.
Ketujuh, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa mengenai waktu dan tempat persidangan, sekaligus mengeluarkan surat panggilan bagi terdakwa dan saksi agar hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan.

Kedelapan, melaksanakan penetapan atau putusan hakim dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Kesembilan, melakukan penyelesaian denda damai.
Kesepuluh, menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ).
Kesebelas, membuat perjanjian penundaan penuntutan.
Keduabelas, menerima pengakuan bersalah.
Ketigabelas, menutup perkara demi kepentingan hukum.

Terkait denda damai, KUHAP secara tegas menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk penghentian perkara di luar pengadilan dengan cara membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) KUHAP baru.

Dalam menjalankan tugasnya, penuntut umum berwenang menuntut terdakwa di wilayah hukumnya serta melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili. Surat dakwaan harus disusun dalam waktu paling lama tujuh hari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Jika kewenangan menuntut dianggap gugur, penuntut umum wajib menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

KUHAP baru juga menetapkan delapan alasan gugurnya penuntutan, yaitu:

  1. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa untuk perkara yang sama (ne bis in idem).

  2. Perkara kedaluwarsa.

  3. Terdakwa meninggal dunia.

  4. Penarikan pengaduan pada tindak pidana yang bersifat delik aduan.

  5. Terdakwa membayar maksimum pidana denda pada tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Artikel Terkait