sekilas.co – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap Tonny Renaldo Matan di Pamulang. Pria berusia 49 tahun ini selama ini mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan mampu menyelesaikan suatu perkara.
Pihak Kejari Tangsel menyita sejumlah barang bukti dari Tonny, jaksa gadungan tersebut, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah serta senjata api beserta amunisinya. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya menyita uang senilai total 310 juta rupiah. Sedangkan senjata api yang disita berupa revolver beserta tujuh butir peluru dan 12 butir peluru tajam aktif.
“Uang tersebut diperoleh dari menipu seseorang, namun tidak digunakan untuk mengurus perkara apa pun,” kata Apreza, Kamis, 13 November 2025, petang.
Apreza menambahkan bahwa barang bukti uang tunai yang berada di tangan pelaku sebanyak Rp283 juta, sementara sisanya masih tersimpan di rekening bank milik Tonny.
“Dia mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu untuk menipu korbannya,” kata Apreza.
Dengan mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung, Tonny meyakinkan korbannya bahwa persoalan yang dihadapinya bisa diselesaikan berkat banyak relasi yang dimiliki pelaku di Kejaksaan Agung RI. “Saat diamankan, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH),” ujar Apreza.
Dari keterangan jaksa gadungan ini, penipuan baru dilakukan sebanyak dua kali terhadap korbannya. Pada kasus pertama, Tonny memperoleh uang sebesar Rp200 juta. “Dia menyampaikan bahwa uang tersebut sudah habis. Masih kami telusuri lebih lanjut,” jelas Apreza.
Barang bukti lain yang ditemukan dari pelaku antara lain ponsel Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, dan beberapa barang lainnya. Pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Jaksa Gadungan yang Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung Diamankan
sekilas.co – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap Tonny Renaldo Matan di Pamulang. Pria berusia 49 tahun ini selama ini mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan mampu menyelesaikan suatu perkara.





