Sekilas.co – Camat Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AF ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di ruang kerjanya pada Jumat (7/11/2025) malam.
Wakapolres Anambas Kompol Shallulahuddin mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, AF tengah asyik mengisap sabu di ruang kerjanya. Dari luar, kantor camat tampak gelap, namun lampu di ruang kerja pelaku menyala terang.
“Saat diamankan, inisial AF yang menjabat sebagai camat tengah menikmati sabu di ruang kerjanya. Posisi kantor Camat Siantan Tengah di luar gelap, tapi lampu ruang kerja pelaku menyala,” kata Kompol Shallulahuddin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Anambas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pejabat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di lokasi kejadian.
“Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan oknum camat tersebut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, serta tisu. Semua barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap AF, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ED yang berprofesi sebagai nelayan,” tutur Shallulahuddin.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap ED dan menyita sabu tambahan seberat 1,08 gram. Dari ED, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial DS.
“Kami menemukan paket sabu kecil dan sebuah buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan narkoba oleh DS,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku menemukan sabu itu di tepi pantai, namun alih-alih melaporkan kepada aparat, ia justru menjualnya kepada ED untuk memperoleh keuntungan.
“Jadi DS menemukan sabu di pinggir pantai di salah satu pulau di Kecamatan Siantan Timur, lalu memberikannya kepada ED untuk dijual,” ungkap Shallulahuddin.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AF sudah empat kali mengonsumsi sabu di kantornya. Ia selalu menunggu seluruh pegawainya pulang sebelum menggunakan barang haram tersebut.
“Camat mengaku sudah empat kali menggunakan sabu di kantornya. Setiap kali pakai, dia menunggu pegawainya pulang dulu,” ujarnya.
“Pelaku juga sempat aktif menggunakan sabu saat masih bertugas di Dinas Pendidikan. Setelah sempat berhenti, dia kembali menggunakan sejak awal 2025,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.





