Sekilas.co – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak para mafia tanah yang menyerobot dan mengalihfungsikan aset perusahaan di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Perusahaan pelat merah tersebut melaporkan seorang pengusaha properti berinisial GH beserta rekan-rekannya yang diduga kuat telah mengubah lahan perkebunan menjadi kawasan komersial tanpa izin yang sah.
Kuasa hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyerobotan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi di Desa Citeko, wilayah Cikopo Selatan, yang merupakan bagian dari aset milik negara yang dikelola PTPN. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara luas karena menyebabkan hilangnya fungsi kawasan sebagai daerah resapan air yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem Puncak.
“Tindakan para pelaku ini sangat merugikan. Selain menyerobot aset negara, mereka juga merusak lingkungan dan mengganggu fungsi kawasan resapan air yang seharusnya dijaga,” ujar Leonardo dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Leonardo menambahkan bahwa PTPN mendukung penuh upaya kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku. “Kami mendukung langkah tegas aparat penegak hukum agar para pelaku penyerobotan lahan jera. Aset PTPN merupakan aset negara yang wajib kami jaga bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, sikap tegas PTPN sejalan dengan komitmen pemerintah yang tengah berupaya mengembalikan kawasan Puncak ke fungsi asalnya sebagai wilayah konservasi dan perlindungan lingkungan. Pemerintah diketahui sedang menggencarkan penertiban bangunan liar serta alih fungsi lahan yang mengancam daya dukung lingkungan kawasan tersebut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya penting bagi kepastian hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana seperti longsor dan banjir di wilayah Bogor dan sekitarnya,” kata Leonardo.
Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan GH dan beberapa rekannya sebagai tersangka dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Perkebunan, Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, serta Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai perusakan dan pengeroyokan.
“Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Cibinong. Dengan demikian, sidang terhadap para tersangka akan segera digelar di Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan penangkapan terhadap GH yang diduga menyerobot dan mengalihfungsikan lahan milik PTPN I Regional 2 menjadi kawasan komersial. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah, bukti aliran dana, serta surat izin usaha yang digunakan pelaku untuk mengelabui otoritas.
Kasus ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warga sekitar Kecamatan Cisarua, yang menilai bahwa aktivitas penyerobotan lahan di kawasan Puncak telah lama menjadi masalah serius. Selain mengganggu tata ruang, praktik tersebut juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, meningkatnya risiko longsor, dan terganggunya aliran air ke daerah hilir.
“Warga sangat mendukung langkah PTPN dan aparat penegak hukum. Sudah saatnya mafia tanah di kawasan Puncak diberantas agar fungsi konservasi kawasan ini bisa dipulihkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan langkah hukum yang kini berjalan, PTPN berharap penindakan terhadap mafia tanah dapat menjadi efek jera dan memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi aset negara, sekaligus memastikan tata kelola lahan di kawasan Puncak berjalan sesuai peruntukannya.





