Korlantas Tinjau Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal di Jalan

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal di jalan, menyusul gerakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut oleh pihak yang tidak berhak.

“Semua masukan masyarakat sangat positif bagi kami, dan ini sedang saya evaluasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga:

Meski penggunaan sirene dan strobo telah diatur dalam undang-undang, Agus menegaskan evaluasi tetap dilakukan.

“Sudah (monitoring),” ucapnya.

Agus juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang melakukan pengawalan.

“Saya bekukan pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ungkapnya.

Di media sosial, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” ramai sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Dalam unggahan tersebut, masyarakat meminta agar sirene dan strobo diprioritaskan untuk kendaraan dengan kebutuhan mendesak, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan prioritas, termasuk: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, serta kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, prioritas juga berlaku untuk kendaraan kepala daerah atau tamu negara, iring-iringan jenazah, konvoi atau patwal kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan khusus atau pengangkut barang tertentu.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mempertegas bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan prioritas utama, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia.

Artikel Terkait