Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU, KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka

foto/istimewa

Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Namun, Budi belum membeberkan secara rinci tanggal pasti penerbitan Sprindik maupun rincian peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:

“Empat orang tersangka baru ini masih dalam pengembangan penyidikan perkara,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari Purwanto, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029; Robi Vitergo, anggota DPRD OKU periode yang sama; serta dua pihak swasta, yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.


Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan Maret 2025

Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 di Kabupaten OKU. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka penerima suap antara lain mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Sedangkan dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), berperan sebagai pemberi suap.


Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi terkait dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU untuk tahun anggaran 2025. Penggeledahan berlangsung sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen terkait pokir DPRD OKU, dokumen kontrak dari sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang yang diduga terkait aliran suap.

Langkah-langkah ini dilakukan KPK untuk memastikan kasus berjalan transparan dan menyeluruh, sekaligus memperkuat bukti sebelum memproses para tersangka ke tahap penuntutan di pengadilan.

Artikel Terkait