Tragedi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Meninggal Dunia Pelaku Diketahui Kabur ke Solo

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kota Solo.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE yang dikemudikan pelaku, dengan sepeda motor Honda Beat AD-5065-AHE yang ditumpangi empat orang satu keluarga, yakni SA (32), istrinya UY (28), serta dua anak mereka, AN (11) dan AS (5). Akibat benturan keras, dua korban meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya menghembuskan napas terakhir di RSUD Gemolong.

Baca juga:

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, Inspektur Satu Kukuh Tirto Satrio Leksono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil L300.

“Pengemudi tidak melakukan pengereman atau upaya menghindar, padahal jarak pandang masih memungkinkan,” ujar Iptu Kukuh dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).

Menurut Kukuh, mobil pelaku melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melihat motor di depannya oleng ke kiri, pelaku tetap memacu kendaraan tanpa menyalakan lampu jarak jauh. Benturan pun tidak terelakkan. Setelah kejadian, bukannya berhenti dan menolong korban, pelaku justru kabur ke arah Solo. Ia bahkan melewati dua kantor polisi tanpa berhenti, kemudian mematikan ponselnya untuk menghindari pelacakan.

Mendapat laporan dari warga, tim gabungan dari Satlantas dan Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan pengejaran. Polisi memeriksa puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen, Plupuh, Solo. Dari analisis rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi mobil pelaku berdasarkan bentuk lampu depan, pelindung bodi, dan stiker kaca belakang.

“Kami cocokkan dengan data di Samsat, dan alamat pemilik langsung kami telusuri. Namun, saat tim sampai di lokasi, pelaku sudah berpindah. Berdasarkan pelacakan sinyal ponsel, diketahui posisinya berada di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta,” ungkap Kukuh.

Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi L300 dan dokumen kendaraan asli.

“Pelaku mengakui bahwa dialah pengemudi saat kejadian dan sengaja mematikan ponsel agar tidak terlacak,” ujar Kukuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mobil yang digunakan tidak laik jalan karena lampu jarak jauh rusak. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan melarikan diri setelah menewaskan satu keluarga adalah pelanggaran berat. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Kukuh.

Kapolres Sragen, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Saya berterima kasih atas kerja profesional seluruh anggota. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Dewiana juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan. Menurutnya, tindakan kabur justru memperberat hukuman dan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor kepada petugas. Melarikan diri hanya akan memperburuk keadaan,” pungkasnya.

Artikel Terkait