ICJR Klarifikasi Meme Bahlil Masuk Ranah Kritik Publik, Bukan Pencemaran Nama Baik

foto/istimewa

Sekilas.co – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti langkah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang melaporkan pembuat meme Bahlil Lahadalia ke kepolisian. ICJR menilai, langkah tersebut keliru karena menggunakan jalur pidana untuk menanggapi ekspresi kritik publik.

Peneliti ICJR Nur Ansar menjelaskan, laporan AMPG disebut mendasarkan diri pada Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Namun, menurut Ansar, ketiga pasal itu merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan langsung.

Baca juga:

“Yang berhak melapor adalah orang yang merasa nama baiknya diserang, bukan pihak lain,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, dalam perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, unsur kesengajaan menjadi hal penting dalam pembuktian. Tidak cukup hanya dengan dasar “perasaan tersinggung” semata. Sebab, pasal-pasal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Untuk melihat ada tidaknya niat menyerang kehormatan seseorang, konteks kemunculan berbagai meme di media sosial harus ditelusuri lebih dalam,” jelas Ansar.

Ansar juga menilai, frasa-frasa yang dianggap menghina dalam meme tersebut justru menunjukkan bentuk kritik terhadap kinerja Bahlil sebagai Menteri ESDM, terutama menyangkut kebijakan di sektor energi.

“Kritik masyarakat soal isu pencampuran etanol ke BBM hingga izin tambang nikel di Raja Ampat adalah bagian dari kontrol publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kritik yang disampaikan dalam bentuk meme tidak seharusnya direspons dengan pelaporan pidana.

“Pelaporan semacam ini bukanlah solusi atas kritik publik. Justru seharusnya menjadi bahan perbaikan kinerja,” tambahnya.

ICJR juga meminta Polda Metro Jaya untuk tidak menindaklanjuti laporan AMPG karena unsur pidana dalam pasal-pasal yang digunakan tidak relevan, dan laporan seharusnya dilakukan langsung oleh Bahlil Lahadalia jika memang merasa dirugikan.

Sebelumnya, AMPG mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025) untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan sejumlah akun media sosial yang dinilai menyerang pribadi Bahlil.

“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara masif menyerang pribadi dan marwah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia,” ujar Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta.

Sedek menyebut, terdapat sekitar lima hingga tujuh akun yang telah mengunggah konten serupa, dan jumlahnya berpotensi bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.

Selain AMPG, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga melaporkan akun-akun yang sama ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Kami membuat laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat. Tujuannya agar ada efek jera bagi akun-akun yang menghina pembina kami, Bahlil Lahadalia,” ujar Wakil Ketua Umum DPP AMPI Steven Izaac Risakotta.

Artikel Terkait