Jaksa Hadirkan 18 Saksi dalam Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

foto/istimewa

sekilas.co – JAKSA penuntut umum menghadirkan belasan saksi dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Hakim ketua, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menyatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. “Penuntut umum, ada berapa saksi yang dihadirkan?” tanyanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:

“Baik Yang Mulia, yang hadir baru 18 dari 35 saksi,” ujar jaksa. Hakim Saut kemudian bertanya, “Saksinya dari klaster apa?”

Jaksa menjawab, “Klaster Bank Jatim, PT Indidaya, PT Pertamina Patra Niaga, dan dari kuasa hukum.”

Saksi dari klaster Bank Jatim antara lain Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian, dan Agvesta Yosidia. Sementara dari klaster PT Indi Daya Group hadir Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yola Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri, dan Oktaria Wahyuni.

Adapun saksi dari bohir (pemberi kerja) adalah Ali Rachmadi, pegawai PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan dari klaster kuasa hukum hadir Tarmiji dan Michael.

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024 menjerat lima terdakwa, yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; Manajer Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari; serta Fitri Kristiani, pegawai perusahaan tersebut.

Kelima terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95, atau sekitar Rp 299,39 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 10 Juni 2025.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan rincian:

a. Benny sebesar Rp 2,92 miliar, diduga untuk memuluskan jabatan definitif di Bank Jatim Cabang Jakarta;
b. Bun Sentoso Rp 268,64 miliar;
c. Agus Dianto Mulia Rp 20,04 miliar;
d. Fitri Kristiani Rp 4 miliar;
e. Sischa Dwita Puspa Sari Rp 3,7 miliar.

Kelima terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait