Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Setelah Resmi Jadi Tersangka

foto/istimewa

Sekilas.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menjerat Lisa dengan pasal pidana.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. “Betul, Lisa Mariana akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin pukul 11.00,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Baca juga:

Sebelumnya, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Selain pasal dari KUHP, Lisa juga disangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebut dirinya telah dihamili oleh Ridwan Kamil usai pertemuan di Hotel Wyndham, Palembang, Sumatera Selatan, selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Klaim tersebut disebarkan Lisa melalui media sosial dan unggahan digital lain yang kemudian menjadi viral di publik.

Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pernyataan Lisa telah menimbulkan kerugian moral dan reputasi bagi kliennya.

“Klien kami merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui pernyataan yang tidak berdasar. Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil tanpa bukti yang sah, dan itu menjadi dasar laporan kami ke pihak kepolisian,” kata Muslim.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri tengah menyiapkan agenda pemeriksaan perdana Lisa sebagai tersangka. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap motif dan sumber klaim yang disebarkan Lisa, sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP yang menjeratnya.

Artikel Terkait