Kejati Kalteng Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di kantor CV. Dayak Lestari, yang beralamat di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terkait dugaan korupsi pertambangan zircon senilai Rp1,3 triliun.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kami atas kasus korupsi pertambangan zircon yang saat ini sedang kami tangani,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga:

Ia menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi ini.

Barang bukti itu meliputi satu unit kendaraan roda empat dan beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis serta afiliasi perusahaan dengan PT Investasi Mandiri.

Tim penyidik menelusuri beberapa ruangan di kantor tersebut, termasuk ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan ruang arsip.

“Dalam penggeledahan ini, pemilik kantor serta aparat keamanan setempat turut menyaksikan prosesnya,” ucap Hendri.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menyita pabrik pengolahan zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan menyoroti aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan RKAB sebagai kedok. PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin ini diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng.

Namun praktik perusahaan diduga menyalahgunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok.

Padahal, komoditas tambang yang dijual tidak berasal dari lokasi IUP PT Investasi Mandiri, melainkan dibeli dari penambangan liar oleh masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“RKAB digunakan seolah-olah sebagai legalisasi penjualan zircon ilegal. Ini adalah bentuk penyimpangan yang sistematis,” jelas Hendri.

Penyalahgunaan izin tambang ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, tetapi juga mengakibatkan hilangnya potensi pajak daerah serta kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PT Investasi Mandiri diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin, yang semakin memperburuk dampak ekologis,” tutup Hendri.

Artikel Terkait