KPK Beberkan Daftar Pihak yang Diduga Terima Suap dari Proyek Dinas PUPR Sumut

foto/istimewa

sekilas.co – SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara kembali mengungkap fakta baru mengenai aliran dana suap ke sejumlah pejabat. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025), menghadirkan empat pejabat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebagai saksi.

Mereka adalah Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut nonaktif; Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I; dan Rahmad Parulian, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga:

Keempatnya bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora. Dalam persidangan tersebut, hakim dan jaksa kembali menelusuri aliran dana dari Akhirun Piliang kepada para pejabat Kementerian PUPR di wilayah Sumatera Utara.

Para saksi mengaku menerima uang dari Akhirun Piliang dalam rentang waktu 2023–2025 dengan jumlah bervariasi antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Saksi Heliyanto mengaku menerima uang senilai Rp 1,05 miliar dari Kirun sejak 2023 hingga Juni 2025. Sementara Dicky Erlangga menyebut dirinya menerima Rp 980 juta dalam periode Juli 2023 hingga Juni 2025, meski dalam berkas dakwaan jumlah yang disebutkan mencapai Rp 1,675 miliar.

“Saya menerima Rp 980 juta dari Pak Kirun, dan Rp 300 juta saya serahkan kepada Stanley,” ungkap Dicky di hadapan majelis hakim.
Jaksa KPK sempat menimpali, “Coba Saudara Saksi ingat-ingat lagi,” untuk memastikan rincian penerimaan uang tersebut. Adapun Rahmad Parulian mengaku menerima Rp 250 juta dari terdakwa Kirun.


Misteri Sosok “Lung Lung”

Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga menyinggung keberadaan sosok misterius bernama “Lung Lung”, yang diduga menjadi penerima uang senilai Rp 1,3 miliar. Komisaris PT DNG Taufik Lubis mengaku menyerahkan uang itu kepada seseorang tak dikenal di Bank Sumut pada 2025 atas perintah Akhirun Piliang.

Kirun berdalih uang tersebut merupakan pembayaran utang pribadi kepada Lung Lung. “Itu utang pribadi saya kepada Lung Lung,” kata Kirun pada sidang Rabu (15/10/2025).

Namun, Jaksa KPK Eko Wahyu menegaskan bahwa nama “Lung Lung” tidak tercantum dalam berkas dakwaan Akhirun Piliang maupun Rayhan Dulasmi. “Terdakwa Kirun belum dimintai keterangan soal itu. Kita tunggu fakta persidangan selanjutnya,” ujar Eko.


Catatan Transfer Bendahara PT DNG

Sidang juga mengungkap catatan transfer dari bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, yang menyebut ada pengiriman uang kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut atas perintah Kirun.
Dalam kesaksiannya, Mariam mengaku mengirim Rp 2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, pada tahun 2024.

Jaksa kemudian membeberkan bukti pengiriman uang lain yang tercatat dalam pembukuan PT DNG:

  • Mulyono (Eks Kadis PUPR Sumut): Rp 2,38 miliar

  • Elpi Yanti Sari Harahap (Eks Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp 7,2 miliar

  • Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar

Menanggapi temuan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tampak menggelengkan kepala. “Itu baru satu perusahaan. Masih banyak perusahaan lain di Sumut. Pantas saja gaya hidup mereka mewah,” ujarnya sembari meminta penyidik KPK menindaklanjuti kesaksian itu secara serius.

Di akhir persidangan, kedua terdakwa, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, tidak membantah kesaksian tersebut. Sementara itu, Mulyono, saat dikonfirmasi secara terpisah, membantah menerima uang dari Kirun.

“Seingat saya, saya tidak pernah menerima. Saya juga tidak kenal orangnya. Mohon dikonfirmasi lagi, apakah benar disebut nama saya?” kata Mulyono kepada wartawan.


Daftar Terduga Penerima Suap dari Akhirun Piliang

  1. Mulyono – Eks Kepala Dinas PUPR Sumut: Rp 2,38 miliar

  2. Elpi Yanti Sari Harahap – Eks Kadis PUPR Mandailing Natal: Rp 7,2 miliar

  3. Ahmad Juni – Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan: Rp 1,27 miliar

  4. Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja – Kepala BBPJN Sumut nonaktif: Rp 300 juta

  5. Dicky Erlangga – Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional: Rp 1,675 miliar

  6. Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut: Rp 1,05 miliar

  7. Rahmad Parulian – Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut: Rp 250 juta

  8. Sosok “Lung Lung” – Diduga pejabat Pemprov Sumut: Rp 1,3 miliar

Artikel Terkait