Sekilas.co – Giovanni Surya Saputra, atau yang dikenal publik dengan nama panggung DJ Panda, resmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang, 15 Oktober 2025. Kehadirannya berkaitan dengan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi terhadap mantan kekasihnya, aktris Erika Carlina.
DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB. Mengenakan pakaian kasual serba hitam, ia tampak tenang saat memasuki area pemeriksaan. Kepada awak media yang menunggu di lokasi, DJ Panda menyatakan siap menghadapi pemeriksaan hari ini.
“Ya, hadapi aja,” ujarnya singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang penyidik.
Saat ditanya mengenai hubungannya dengan Erika Carlina, DJ Panda mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi sejak laporan itu dibuat. Ia juga belum memastikan apakah akan menempuh jalan damai, namun menegaskan tidak ingin memperpanjang konflik.
“Belum tahu mau langkah apa. Tapi kalau bisa semua berakhir baik, saya gak mau ada permusuhan,” katanya.
Lebih lanjut, DJ Panda menyebut tidak membawa barang bukti tambahan dalam pemeriksaannya kali ini karena seluruh bukti sudah diserahkan oleh pihak pelapor.
“Buktinya kan dari mereka,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 01.13 WIB. Dalam laporannya, Erika menuduh DJ Panda telah melakukan ancaman dan menyebarkan data pribadinya melalui sebuah grup WhatsApp.
“Terlapor mengirimkan pesan di grup WhatsApp berisi ancaman akan menghancurkan karier korban,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Ade Ary, ancaman tersebut dikirim pada Sabtu, 21 Juni 2025, dan disertai dengan tudingan yang menyebut korban sebagai seorang psikopat. Dalam grup perpesanan yang sama, DJ Panda juga diduga menyebarkan data pribadi dan foto ultrasonografi (USG) milik korban dengan tujuan membuat narasi palsu bahwa anak yang dikandung Erika bukan anaknya.
“Terlapor diduga ingin menyebarkan berita bohong yang merugikan korban,” tutur Ade.
Akibat serangkaian tindakan tersebut, Erika kemudian melapor ke kepolisian dan menyerahkan bukti berupa dua tangkapan layar percakapan grup WhatsApp serta sejumlah rekaman digital terkait dugaan ancaman tersebut.
Dalam laporannya, Erika menjerat DJ Panda dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, Erika tampak hadir kembali di Subdit Renakta Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan, sekalian ngasih bukti-bukti tambahan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam penjelasannya, Erika menyebut ancaman tersebut bermula dari keputusannya menutupi kehamilan selama sembilan bulan demi menjaga privasi. Namun, keputusan itu justru memicu reaksi keras dari fanbase DJ Panda yang kemudian memperkeruh hubungan keduanya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri bukti digital yang diajukan oleh pelapor.





