sekilas.co – Ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yaitu Arie Prabowo Ariotedjo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Arie diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 Oktober 2025.
KPK memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2017–2019. Selain Arie, lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa sejumlah pihak lain, yakni mantan Direktur Operasi PT Antam periode 2015–2017, Agus Zamzam Jamaluddin; mantan Vice President Operasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam tahun 2017, Ariyanto Budi Santoso; serta Kepala Unit Perencanaan dan Pengendalian Persediaan Stok Produk UBPP LM PT Antam, Garum Rachmanti.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara ini. Namun, ia belum memerinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang digali dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dalam kasus ini. Budi Prasetyo menyebut bahwa barang bukti tersebut disita dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyitaan dilakukan karena diduga uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi dalam keterangannya pada 5 Agustus 2025.
Penyidik KPK menyita uang tunai tersebut pada 4 Agustus 2025. Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai lokasi penyitaan barang bukti itu.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyidangkan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang. Ia divonis enam tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Oktober 2023.
Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, status tersebut gugur setelah KPK kalah dalam sidang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Siman Bahar.





