Alasan Ombudsman Setuju Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dihapus 2025

foto/istimewa

Sekilas.coOMBUDSMAN Republik Indonesia mendesak pemerintah segera merealisasikan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Ombudsman, langkah penutihan ini akan mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis, inklusif, serta berkeadilan.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah tersebut. Ia menilai, di tengah dinamika ekonomi saat ini, pemenuhan hak konstitusional warga negara tidak seharusnya dibatasi hanya oleh kewajiban finansial.

Baca juga:

“Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang sudah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” ujar Robert dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Robert menjelaskan, sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan beberapa langkah penting. Pertama, merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran secara adil dan transparan.

“Pemerintah harus memastikan peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” ujarnya.

Selain itu, Robert mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan. Ia menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI yang mengalami kesulitan ekonomi.

Robert menyoroti masih tingginya jumlah peserta tidak aktif, yakni sekitar 56,8 juta orang. Kondisi ini, menurutnya, terjadi karena BPJS Kesehatan belum cukup persuasif dalam mendorong keaktifan peserta.

“Contohnya penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS. Penonaktifan ini baru diketahui ketika masyarakat hendak mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan yang sebelumnya tidak mereka ketahui,” ungkapnya.

Ombudsman juga meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan ketersediaan serta kualitas fasilitas kesehatan. Selain menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan, pemerintah diminta menjamin fasilitas pelayanan kesehatan tetap patuh terhadap regulasi dan memprioritaskan mutu layanan.

“Setelah itu, barulah penyelesaian administratif,” kata Robert.

Menurut Ombudsman, kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mencerminkan kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan sosial. Namun, kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam memperoleh akses kesehatan yang adil dan merata.

Robert juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial melalui kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujar Muhaimin di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).

Artikel Terkait