Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Dalam Penjara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

foto/istimewa

Sekilas.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan.
Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyampaikan bahwa proses administrasi dan koordinasi dengan tim penuntut umum telah rampung dan saat ini tengah disiapkan untuk proses pelimpahan ke tahap persidangan.

“Berdasarkan informasi dari tim penuntut umum, kemungkinan besar pelimpahan akan dilakukan pada pekan depan dan setelah itu tersangka akan segera menjalani persidangan,” ujar Agung Irawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca juga:

Agung menuturkan bahwa perkara yang melibatkan Ammar Zoni bersama lima warga binaan Rutan Salemba lainnya kini telah memasuki tahap dua, yang berarti penyidik telah menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada pihak Kejari Jakarta Pusat. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

“Barang bukti yang kami terima terdiri dari tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja,” ungkapnya.

Menurut Agung, status perkara ini telah dinyatakan P21, karena seluruh alat bukti yang diajukan penyidik dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Meski begitu, Agung belum membeberkan secara rinci terkait peran masing-masing tersangka maupun detail barang bukti yang disita. Ia mengatakan seluruh rincian akan dipaparkan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan dimulai.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa perbuatan Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya cukup berat. Untuk pasal pertama minimal lima tahun penjara, sementara pasal kedua minimal enam tahun. Sedangkan maksimalnya bisa mencapai 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Agung.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Senin (26/8/2024). Namun, hukuman itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara, mengingat rekam jejaknya sebagai residivis dalam kasus serupa.

Artikel Terkait