Polda Sumbar Musnahkan 40 Kg Ganja dari Operasi September

foto/istimewa

sekilas.co – KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis ganja kering pada Selasa, 7 Oktober 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Wedy Mahadi, mengatakan ganja siap edar tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang September 2025 di wilayah Sumatera Barat.

“Ini hasil operasi berdasarkan informasi intelijen yang komprehensif,” ujar Wedy melalui keterangan pers pada Selasa.

Baca juga:

Selain ganja, Polda Sumatra Barat juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis lain, yakni 574 gram sabu-sabu dan 865 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut disita dari sejumlah kasus yang berbeda.

Wedy mengatakan dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka. Mereka ditangkap di berbagai wilayah, mulai dari Pasaman, Padang, dan Payakumbuh. “Para pelaku langsung kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan saat ini berstatus sebagai tersangka,” kata dia.

Menurut Wedy, rata-rata para tersangka berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemput barang haram itu dari luar Provinsi Sumatra Barat. “Untuk pelaku ganja, contohnya, ditangkap saat berupaya mengirim barang melintasi jalur Payakumbuh menuju Padang. Jadi jaringan ini bersifat antarprovinsi dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata dia.

Adapun, seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.

Artikel Terkait