sekilas.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, Selasa, memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, berupa sabu seberat 9 kilogram (kg).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada periode Juli hingga September 2025.
“Selama periode Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 22 laporan polisi dan menangkap 28 tersangka, di mana lima di antaranya adalah wanita,” kata Pandra.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa dari 22 laporan polisi yang diungkap pihaknya, salah satunya merupakan kasus tindak pidana narkoba hasil pengungkapan Ditpolairud Polda Kepri, yaitu sabu seberat 125 gram.
Sementara itu, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu seberat 9 kg, serbuk ekstasi 553,68 gram, dan 1.246 butir ekstasi.
“Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, negara berhasil menyelamatkan sebanyak 48.549 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Anggoro.
Anggoro mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba selama 2025 meningkat dibandingkan 2024, dengan sabu menjadi jenis narkoba yang paling banyak beredar.
Selama periode 2025, Polda Kepri menargetkan 116 laporan polisi. Namun hingga September 2025, sudah diungkap 218 laporan polisi, atau meningkat 102 laporan dibanding target awal.
“Pengungkapan kasus tahun ini mengalami peningkatan, data pastinya akan kami sampaikan kemudian,” kata Anggoro.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh status penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, dan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri serta transparansi.
“Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami, bahwa hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 laporan polisi dan 28 tersangka,” ujarnya.
Anggoro menekankan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti BNN dan Bea Cukai, dalam pencegahan serta penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kepri.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan alat pemanas insinerator milik BNN Kepri.





