Tesso Nilo Jadi Sorotan, Kementerian HAM Komitmen Jalankan Rekomendasi DPR

foto/istimewa

Sekilas.co – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya siap menjalankan rekomendasi tersebut, tetapi juga memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil nantinya tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca juga:

“Perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN merupakan prioritas utama pemerintah dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama ini. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hak dasar warga yang terlanggar,” ujar Munafrizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, Kementerian HAM akan segera mengadakan rapat tindak lanjut yang melibatkan lembaga-lembaga nasional terkait isu HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten di wilayah terdampak. Langkah tersebut diambil untuk merumuskan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak.

Selain itu, Kementerian HAM juga berencana menggelar pertemuan langsung dengan masyarakat yang terdampak di sekitar TNTN guna mendengarkan aspirasi, keluhan, dan masukan dari warga. Hal ini dilakukan agar kebijakan penyelesaian tidak hanya berbasis pada hasil rapat antarinstansi, tetapi juga memperhatikan suara masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan tersebut.

“Selanjutnya, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat terdampak, kami akan turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat. Aspirasi mereka adalah kunci bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil,” tutur Munafrizal.

Kementerian HAM juga menekankan bahwa persoalan di TNTN tidak bisa dipandang sederhana, mengingat kawasan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi sekitar 11.000 kepala keluarga atau kurang lebih 40.000 jiwa yang secara turun-temurun sudah bermukim bahkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional.

“Masyarakat di sana sudah sejak lama menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan Tesso Nilo. Karena itu, relokasi tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya akan berdampak serius, baik terhadap keberlangsungan hidup maupun identitas masyarakat setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi XIII DPR RI pada Senin (29/9), bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, serta unsur masyarakat dan mahasiswa asal Riau, disimpulkan sejumlah poin penting.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah penolakan terhadap upaya relokasi masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komnas HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi akibat konflik tata kelola hutan dan pertanahan di wilayah tersebut.

Dengan adanya komitmen bersama ini, pemerintah berharap penyelesaian yang mengedepankan keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo dapat segera terwujud.

Artikel Terkait