BP3MI Riau Terima 43 PMI Nonprosedural Deportasi dari Malaysia

foto/istimewa

sekilas.co – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima 43 PMI nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, terdiri atas 32 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa para PMI dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, setelah koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.

Baca juga:

“43 PMI ini berasal dari berbagai provinsi, yaitu Jawa Timur 15 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Utara 6 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 7 orang, Riau 3 orang, serta Jambi, Banten, dan Jawa Barat masing-masing 1 orang,” kata Fanny di Pekanbaru, Minggu.

Para PMI tiba di pelabuhan pada Sabtu (27/9) dan telah menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, mereka didampingi oleh Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny menekankan bahwa proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal, karena banyak yang tidak menyadari risiko hingga berakhir dideportasi.

“Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tetapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” jelasnya.

Artikel Terkait