57 Pegawai KPK Korban TWK Urgensi Reaktivasi dan Dampaknya bagi Pemberantasan Korupsi

foto/istimewa

sekilas.co – MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menguraikan sejumlah alasan mengapa negara seharusnya mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021.

Menurut Praswad, langkah tersebut dapat menjadi momentum penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus bagi KPK untuk menunjukkan secara nyata bahwa lembaga antirasuah itu telah meninggalkan era kepemimpinan Firli Bahuri yang identik dengan krisis integritas.

Baca juga:

“Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto. Harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK di era yang tercerahkan. Hal paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional para pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah mereka anti-Pancasila dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Ia menambahkan, masyarakat kini tidak bisa lagi diyakinkan hanya dengan slogan atau janji manis soal pemberantasan korupsi. Rehabilitasi terhadap 57 eks pegawai KPK yang dinilai memiliki rekam jejak dan integritas kuat akan menjadi langkah nyata yang menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo dalam menegakkan janji memberantas korupsi di tubuh KPK.

Praswad menilai, kembalinya para “korban TWK” yang telah teruji integritas, profesionalitas, dan semangat juangnya justru bisa menjadi energi baru bagi lembaga antirasuah. “KPK berpotensi bangkit kembali dan meraih kembali kepercayaan publik bila langkah konkret ini benar-benar diwujudkan,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai keputusan pemerintah untuk memfasilitasi mereka kembali bekerja di KPK juga akan mengirimkan pesan politik yang kuat, yakni bahwa pemerintahan saat ini tidak berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi.

“Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif. Ini bukti nyata komitmen menuju Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Praswad mendorong pimpinan KPK agar menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. “Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan diuji di lapangan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Praswad menyampaikan bahwa dirinya bersama 56 pegawai lain yang sebelumnya disingkirkan melalui TWK bersedia untuk kembali mengabdi di KPK jika negara membuka jalan.

“Atas aspirasi masyarakat yang semakin luas agar 57 pegawai yang diberhentikan melalui mekanisme TWK dapat kembali aktif di KPK, saya sampaikan bahwa benar, saya dan seluruh rekan-rekan bersedia untuk kembali bertugas,” kata Praswad.

Artikel Terkait